a. Hukum
Pidana Materiil dan Formil
Hukum Pidana
Materiil
adalah hukum pidana yang memuat :
- Aturan-aturan
yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana
- Aturan-aturan
yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana
- Ketentuan
mengenai pidana
- Contohnya :
KUHP
Hukum Pidana
Formil
adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara
(melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya
: KUHAP
B. Hukum
pidana umum dan khusus
Hukum pidana
umum (algemene strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi
setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap
warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ)
Hukum pidana
khusus (bijzonder strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang menyangkut :
- Golongan-golongan
tertentu
- Berkaitan
dengan jenis-jenis perbutan tertentu (Hukum Pidana Ekonomi)
c. Hukum
pidana yang dikodifikasi (KUHP dan KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar
di luar KUHP)
Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie, belanda) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM)
Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie, belanda) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM)
d. Hukum
pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)
Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
e. Hukum
pidana nasional dan hukum pidana internasional
Hukum pidana merupakan hukum publik larena mengatur
hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban
masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan
(harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar