Jumat, 16 Juli 2010

SISTEM HUKUM (1) PENGERTIAN


PENGERTIAN

Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian.

Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yaNg terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain

• Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.

Sistem adalah statu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian sebagai unsur pendukung. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan secara fungsional, resiprosal (timbal-balik, pengaruh-mempengaruhi) dan  saling ketergantungan (interdependent).

Hukum merupakan suatu sistem

Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, resiprosal dan interdepedensi. Misal antara HTN, HAN, hukum pidana, hukum perdata, dst yang mengarah pada tujuan yang sama yaitu menciptakan kepastian hukum keadilan dan kegunaan.

• Sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.

• Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.

• Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk kelurga.

• Dalam kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diwariskan kepada yang berhak.

• Dari bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan hukumnya yang berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan hidup manusia dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya demi hidup).

SISTEM HUKUM 

• Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.



• Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan. 

• Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. 

• Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.

Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yg merupakan satu kesatuan yg terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.

Sistem Hukum : Substansi, Struktur, Budaya Hukum
• Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. 

• Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. 

• Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem. 

• Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh. Marilah kita mengambil contoh sistem hukum positif Indonesia. 

• Dalam sistem hukum positif Indonesia tersebut terdapat subsistem hukum perdata, subsistem hukum pidana, subsistem hukum tata negara, dan lain-lain yang satu sama lain saling berbeda. Sistem hukum di dunia ini ada bermacam-macam, yang satu dengan lainnya saling berbeda.

Kaitan antara sistem hukum dengan tata hukum

Sistem hukum menunjukkan adanya unsur-unsur dan sifat hubungannya, sedangkan tata hukum menunjukkan struktur dan prose hubungan dari unusr-unsur hukum.

Pembagian sistem hukum dapat dilihat dari peraturan atau norma hukum yang kemudian dikelompokkan dan disusun dalam suatu struktur atau keseluruhan dari berbagai struktur. Misal UU Pajak dan UU Kepegawaianyang dikelompokkan sebagai HAN






4 komentar:

Anonim mengatakan...

bagus artikel nya^^ :D ..
tapi nggak ada sumbernya
-,-"

Hendi Aviano Prasetyo mengatakan...

THANKS ARTIKELNYA SAYA COPY

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

saya copy ya makasih