Jumat, 16 Juli 2010

SISTEM HUKUM (2) SISTEM HUKUM DUNIA.


SISTEM HUKUM DUNIA

Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya beberapa macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut.

Sistem hukum di dunia menurut Prof A.G.Chloros dapat dikelompokkan kedalam 3 sistem yaitu
  1. Common Law,
  2. Civil Law dan
  3. Socialist Law.

Prof.  Rene David membagi sistem hukum sebagai berikut:
  1. Sistem Romawi Jerman  (selalu diistilahkan dengan Civil Law).
  2. Sistem Common Law
  3. Sistem Hukum Agama dan Filsafat
  4. Sistem Hukum Sosialis

0 komentar: