SISTEM HUKUM DUNIA
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh
berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya beberapa
macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di
bergagai negara tersebut.
Sistem hukum di dunia menurut
Prof A.G.Chloros dapat dikelompokkan
kedalam 3 sistem yaitu
- Common Law,
- Civil Law dan
- Socialist Law.
Prof. Rene David membagi sistem hukum sebagai berikut:
- Sistem Romawi Jerman (selalu diistilahkan dengan Civil Law).
- Sistem Common Law
- Sistem Hukum Agama dan Filsafat
- Sistem Hukum Sosialis
0 komentar:
Posting Komentar