Perbedaan
Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Perbedaan mengadili
- Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan
perdata oleh hakim perdata
- Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan
pidana oleh hakim pidana
Perbedaan pelaksanaan
- Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan
- Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum)
Perbedaan dalam penuntutan
- Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan.
Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum
- Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara
menjadi penuntut terhadap terdakwa
Perbedaan alat bukti
- Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan,
pengakuan dan sumpah
- Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti.
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
- Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan
dapat menarik kembali perkaranya
- Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali
Perbedaan kedudukan para pihak
- Pihak-pihak mempunyai kedudukan
yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
- Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif
Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
- Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja
(akta tertulis dll)
- putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan,
perasaan keadilan hakim sendiri)
Perbedaan macam hukumannya
- tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman
kurungan sebagai pengganti denda
- terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati,
penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti
dicabut hak-hak tertentu, dll
Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding
- Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi
disebut Appel
- Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi
disebut Revisi
- Dalam bahasa Indonesia appel dan revisi tetap disebut Bandung
1 komentar:
hmmmm belajar hukum
http://padmimonang.wordpress.com/
Posting Komentar