Sabtu, 17 Juli 2010

Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana


Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana

Perbedaan mengadili

  1. Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
  2. Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana

Perbedaan pelaksanaan

  1. Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan
  2. Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum)

Perbedaan dalam penuntutan

  1. Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum
  2. Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa

Perbedaan alat bukti
  1. Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
  2. Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti.

Perbedaan penarikan kembali suatu perkara

  1. Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya
  2. Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali

Perbedaan kedudukan para pihak

  1. Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
  2. Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif

Perbedaan dalam dasar keputusan hakim

  1. Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll)
  2. putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)

Perbedaan macam hukumannya

  1. tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda
  2. terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll

Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding

  1. Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel
  2. Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi
  3. Dalam bahasa Indonesia appel dan revisi tetap disebut Bandung

1 komentar:

Anonim mengatakan...

hmmmm belajar hukum


http://padmimonang.wordpress.com/