TATA HUKUM
Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di
Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH).
Yang
dimaksud dengan ”memberikan tempat yang
sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib
aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya
ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk
menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum.
Contoh
tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran
tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah
dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada
saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang
dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum.
Disamping
itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan
aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contoh,
Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan.
Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata
tidak berlaku lagi. Proses
penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia.
Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai
kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.
0 komentar:
Posting Komentar