Jumat, 16 Juli 2010

TATA HUKUM (1) PENGERTIAN.


TATA HUKUM


Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll).

Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH).

Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum.

Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum.

Disamping itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contoh, Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.

0 komentar: