Kamis, 08 Juli 2010

Kaidah / norma , nilai dan sanksi


Aristoteles, manusia disebut zoon politicon, mahluk sosial yang dalam hidupnya selalu mencari sesamanya untuk hidup bersama. Ini merupakan kenyataan, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan atau bekerja sama dengan manusia lainnya didalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupnya.

Dalam pergaulan manusia bermasyarakat kebutuhan atau kepentingan mereka tidak selalu seirama dan sejalan, bahkan sering terjadi pertentangan diantara mereka. Oleh karena itu, dalam berhubungann antar sesama manusia, masing-masing mereka tidak mau dirugikan maka perlu diatur bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang anggota masyarakt dalam berhubungan dengan sesamanya.

Ketentuan atau pengaturan yang dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat inilah yang disebut norma / kaidah.

KAIDAH / NORMA SOSIAL

Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.

Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.

Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.

Isi kaidah / norma
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Guna kaidah / norma
Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Kaidah sosial dibedakan menjadi :

1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia

a. Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,
Misalnya :
- Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).

b. Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,
Misalnya :
- Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
- Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
- Jangan engkau membunuh sesamamu

2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi

a. Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,
misalnya :
- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)

b. Kaidah Hukum,
Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
Misalnya,  “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.

NILAI (VALUE)
Dibalik norma tersebut ada nilai (value) yang menjadi dasar bagi norma. Berupa ukuran yang disadari/tidak disadari oleh suatu masyarakat/golongan untuk menetapkan yang benar, yang baik atau yang patut. Contoh nilai adalah : kejujuran, kesetiaan, kesucian, kegunaan, keindahan, kehormatan, kesusilaan, dsb. Sistem nilai (value system) suatu bangsa atau masyarakat tidaklah sama.

SANKSI (PENGUAT)
- sanksi negatif : diberikan bagi anggota masyarakat yang melanggar norma (hukuman/pidana)
- sanksi positif : bagi yang mematuhi larangan/perintah dari norma itu  (penghargaan/hadiah)
- sanksi formil : dirumuskan/ditettapkan dalam peraturan perundang-undangan secar tertulis sehingga sifatnya lebih pasti
- sanksi informil : dirumuskan secara tidak tertulis (hukum adat)

Sebagian dari norma adalah norma hukum. 
Disebut norma hukum apabila masyarakat dengan alat perlengkapannya dapat memaksakan berlakunya. Norma hukum ini menjadi aturan hukum apabila berbentuk suatu rumusan tertentu.

PERATURAN
 
perumusan aturan hukum yang tertulis.

ADRESAT NORMA HUKUM

Adalah warga masyarakat. Mereka ini diharapkan bertingkah laku secara patut menurut norma hukum


----------------------------------



"Dalam pembelajaran hukum, kita dihadapkan pada anggapan-anggapan yang
mengikat perbuatan sesorang dalam masyarakat. Anggapan-anggapan itu memberi petunjuk sesorang bagaimana ia harus berbuat atau tidak berbuat. Anggapan-anggapan itu disebut norma atau kaidah. Norma mengandung apa yang diharapkan dan apa yang tidak diharapkan. Di belakang norma ada nilai (value) yang diartikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan apa yang benar atau yang baik.

Tiap masyakarat menghendaki agar norma itu dipatuhi (das sollen), walaupun
dalam kenyataannya tidak semua orang mematuhinya (das sein). Agar norma itu dipatuhi, maka masyakarat mengenakan sanksi, baik sanksi positif maupun sanksi negatif.

Salah satu bentuk norma adalah norma hukum. Norma hukum mempunyai ciri
dapat dipaksakan berlakunya. Norma hukum itu kemudian dirumuskan dalam bentuk peraturan hukum, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, setiap pasal dalam peraturan hukum itu didasari adanya suatu norma dan nilai yang ada di masyarakat. "




1 komentar:

Unknown mengatakan...

hukum itu ada APA