Perbedaan isi
- Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara oranng yang satu dengan
yanng lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan
- Hukum pidana menngatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat
(warga negara) dengan negara yanng menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan
pelaksanaanya
- Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh
pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
- Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan
oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
- Pihak yang menjadi korban cukuplah melporkan kepada pihak yang
berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi
penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
- Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan
oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya
perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.
Perbedaan
penafsiran
- Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi
terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
- Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam
Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
3 komentar:
thnks infonya :)
Terima kasih, ya lebih tau golongan yang masuk hukum pidana
Terimakasih, informasinya amat membantu. Web nya simpel dan enak dibaca. akan lebih lengkap jika ada contoh masalahnya.
GoodLuck!
Posting Komentar