Minggu, 15 Agustus 2010

Aliran Dalam Hukum Pidana (1) Aliran Klasik


Aliran ini merupakan reaksi terhadap ancien regime di Perancis pada abad ke-18 yang menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan di hadapan hukum dan ketidakadilan. 

Aliran ini mengkehendaki hukum pidana disusun secara sistematis dan menitikberatkan kepastian hukum. Berdasarkan pandangan indeterministis mengenai kebebasan berkehendak manusia, aliran klasik meitikberatkan kepada perbuatan. Tidak kepada orang yang melakukan tindak pidana. Hukum pidana yang dikehendaki adalah hukum pidana perbuatan (daadstrafrecht). pada prinsipnya hanya menganut single track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. 

Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana karena tema aliran klasik ini, sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian adalah doktrin pidana harus sesuai dengan kejahatan.Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran.

Aliran ini membatasi kebebasan hakim dalam menetapkan jenis pidana dan ukuran pemidanaan. Hakim hanya merupakan alat undang-undang yang hanya menentukan salah atau tidaknya seseorang dan kemudian menentukan pidana. Undang-undang menjadi kaku dan terstruktur. Dikenal the definite setence yang sangat kaku (rigid) seperti dalam Code Perancis 1791. Pidana yang ditetapkan UU tidak mengenal sistem peringanan atau pemberatan.


Dalam perkembangannya, sistem yang kaku ini dipengaruhi oleh aliran modern, maka timbullah aliran Neoklasik yang menitikberatkan pada pengimbalan dari kesalahan si pembuat. (ex : Code Penal Perancis 1810). Sistem yang dianut adalah the indefinite sentence. 

Aliran klasik ini mempunyai karakteristik sebagai berikut :
  1. Definisi hukum dari kejahatan
  2. Pidana harus sesuai dengan kejahatannya
  3. Doktrin kebebasan berkehendak
  4. Pidana mati untuk beberapa tindak pidana
  5. Tidak ada riset empiris; dan
  6. Pidana yang ditentukan secara pasti.
Aliran klasik berpijak pada tiga tiang :

a. Asas legalitas
-  tiada pidana tanpa undang-undang
-  tiada tindak pidana tanpa undang-undang
-  tiada penuntutan tanpa undang-undang
b. Asas kesalahan : Tiada pidana tanpa kesalahan(kesengajaan atau kealpaan)
c. Asas pengimbalasan : pembalasan


Tokoh aliran klasik :

1. Cesare Beccaria (1738-1794)

Dalam bukunya Dei delitti e delle pene (On crimes and Punishment). Pidana harus cocok dengan kejahatan (punishment should fit the crime).

Beccaria meyakini konsep kontrak sosial dimana individu menyerahkan kebebasan atau kemerdekaannya secukupnya kepada negara. Hukum harusnya hanya ada untuk melindungi dan mempertahankan keseluruhan kemerdekaan yang dikorbankan terhadap persamaan kemerdekaan yang dilakukan oleh orang lain.

Prinsip dasar yang digunakan sebagai pedoman adalah kebahagiaan yang terbesar untuk orang sebanyak-banyaknya 

2. Jeremy Bentham 

The greatest good must go to the greatest number (kebaikan yang terbesar harus untuk rakyat yang jumlahnya terbesar). Teori yang diciptakannya : Felicific Calculus artinya manusia merupakan ciptaan yang rasional yang memilih secara sadar kesenangan dan menghindari kesusahan. Suatu pidana harus ditetapkan pada tiap kejahatan sehingga kesusahan akan lebih berat daripada kesenangan yang ditimbulkan oleh kejahatan.

Jeremy Bentham melihat suatu prinsip baru yaitu utilitarian yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dinilai dengan sistem yang irrasional yang absolut, tetapi melalui prinsip-prinsip yang dapat diukur. Bentham menyatakan bahwa hukum pidana jangan dijadikan sarana pembalasan tetapi untuk mencegah kejahatan.

0 komentar: