Minggu, 15 Agustus 2010

Aliran Dalam Hukum Pidana (2) Aliran Modern (Positive School)

Muncul pada abad ke-19. Pusat perhatian : Pembuat. Aliran ini disebut juga aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki.

Inti ajaran : Perbuatan seseorang itu harus dilihar secara konkrit bahwa perbuatan itu dipengaruhi oleh factor watak, biologis dan lingkungan kemasyarakatan. Aliran ini bertitik tolak pada pandangan determinisme karena manusia tidak mempunyai kebebasan kehendak, tetapi dipengruhi oleh watak dan lingkungannya.

Aliran ini menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Aliran ini menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku. Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang didasarkan pada konteks hukum yang murni atau sanksi pidana itu sendiri harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial. 

Marc Ancel, salah satu tokoh aliran modern menyatakan bahwa kejahatan merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang tidak mudah begitu saja dimasukkan ke dalam perumusan undang-undang.

Ciri-ciri aliran modern :
  1. Menolak definisi hukum dari kejahatan
  2. Pidana harus sesuai dengan pelaku tindak pidana
  3. Doktrin determinisme
  4. Penghapusan pidana mati
  5. Riset empiris; dan
  6. Pidana yang tidak ditentukan secara pasti.
Menurut pandangan modern, hakim mempunyai kekuasaan dalam menentukan :
a.      Jenis pidana (strafsoort)
b.      Berat ringannya pidana (strafmaat)
c.      Cara menjalankan pidana (strafmodliteit / strafmodus)

Pada awalnya penganut aliran modern adalah : Cesare Lombrosso, Lacassagne, Enrico Ferri dan Raffaele Garofalo.

Lambroso menganjurkan bahwa pidana tidak ditetapkan secara pasti oleh pengadilan (the indeterminate sentence), pidana mati merupakan seleksi terakhir yang bilamana penjara pembuangan dan kerja keras, penjahat tetap mengulangi kejahatan yang mengancam masyarakat dan korban kejahatan harus diberi kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh penjahat dan ia memberi tekanan yang besar pada pencegahan kejahatan.

Ferri menyatakan bahwa seseorang memiliki kecenderungan bawaan menuju kejahatan tetapi bilamana ia mempunyai lingkungan yang baik maka ia akan hidup terus tanpa melanggar pidana ataupun hukum moral, kejahatan terutama dihasilkan oleh tipe masyarakat darimana kejahatan itu datang, oleh karena itu pembuat undang-undang harus selalu memperhitungkan faktor-faktor ekonomi, moral, administrasi dan politik di dalam tugasnya sehari-hari, dan kejahatan hanya dapat diatasi dengan mengadakan perubahan-perubahan di masyarakat.

Gorofalo mengusulkan konsep kejahatan natural (natural crime) yang merupakan pengertian paling jelas untuk menggambarkan perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan dan ditekan melalui sarana berupa pidana.

Setelah PD II, aliran ini berkembang menjadi aliran / gerakan perlindungan masyrakat, dengan tokohnya Filippo Gramactica dalam tulisannya La Lotta Contra la Pena (The Fight against Punishment).

Perlindungan masyarakat (law of Social Defence) harus menggantikan hukum pidana yang sudah ada.Tujuan utama hukum perlindungan masyarakat adalah mengintegrasikan ide-ide atau konsep perlindungan masyarakat ke dalam konsepsi baru hukum pidana.


0 komentar: