Minggu, 15 Agustus 2010

Pembagian Hukum Pidana

a.     Bagian Umum

Berisi ketentuan yang berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana, baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP, kecuali ditentukan lain. Berlaku adagium LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI.

Dalam KUHP bagian umum ini dimuat dalam Buku I (Pasal 103 KUHP). Bagian ini disebut Algemeen deel / Allgemeiner Teil / Partie Generale. Pada bagian umum ini dimuat misalnya : percobaan, penyertaan, daluarsa, daya paksa, dll. 

b.     Bagian Khusus

Berisi perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dan ancaman pidana. Bagian khsusus ini dimuat dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Bijzonderer Teil atau Partie Speciale. Misalnya Pasal 104, 362, dll.

Hubungan antara bagian umum dan khusus ini erat sekali. Sejarah bagian umum ini merupakan perkembangan secara berangsur-angsur dari bagian khusus yang masih berlangsung hingga kini.

Hukum Pidana juga dapat dibedakan :

1) hukum pidana objektif (ius poenale). 

Semua peraturan yang memuat tentang perintah (keharusan) dan larangan terhadap pelanggaran dengn disertai ancaman hukuman yang bersifat siksaan bagi yang melanggar.

Dibagi menjadi 2:
a) hukum pidana material : hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.
b) hukum pidana formal : yang mengatur cara-cara dan proses unutk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.

2) hukum pidana subjektif (ius puniendi) 

Hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif. Misal, memberikan ancaman hukuman, menuntut dan menghukum.

Hukum pidana subjektif (ius poeniendi) sebagai aspek subjektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :
  1. Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
  2. Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya denagan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut, serta
  3. Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.
Jadi dari segi subjektif negara memiliki dan memegang tiga kekuasaan/hak fundamental:
  1. Hak untuk menentukan perbuatan yang dilarang dan menentukan bentuk serta berat ringannya ancaman pidana (sanksi pidana) bagi pelanggarnya.
  2. Hak untuk menjalankan hukum pidana dengan menuntut dan menjatuhkan pidana pada si pelanggar aturan hukum pidana yang telah dibentuk tadi.
  3. Hak untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan pada pembuatnya/petindaknya.
3) hukum pidana umum 

ialah hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan






0 komentar: