Senin, 16 Agustus 2010

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT, CAUSALITAT) (3) Teori Generalisasi atau Teori Adekuat

Teori ini melihat peristiwa secara ante factum (in abstracto) atau sebelum kejadian. Ukurannnya : dari rentetan syarat itu ada perbuatan yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat, artinya menurut pengalaman hidup biasa atau perhitungan yang layak mempunyai kadar (kans) untuk terjadi akibat itu.

Dalam teori ini dicari sebab yang adaqueat untuk timbulnya akibat, Ad-aequare : dibuat sama. Oleh karena itu teori ini disebut teori adaequat atau adekuat atau Adaquanzttheorie.

Contoh ada atau tidaknya hubungan sebab-akibat yang adekuat adalah :

a.      Suatu pukulan yang mengenai hidung biasanya mengakibatkan hidung berdarah. Bila orang yang dipukul itu menjadi buta, maka kebutaan ini bukan adekuat. Akibat ini bersifat abnormal.
b.      Seorang pengendara mobil mengerem mendadak karena ada anak yang menyeberang. Kemendadakan ini mengakibatkan si sopir mendapat serangan jantung. Akibat serangan jantung ini bukan sebab adekuat karena anak menyebrang.
c.      Seorang gadis mengambil jambu batu dengan sebilah bambu. Jatuhnya jambu ini menimpa atap seng yang menimbulkan suara keras. Kekerasan suara ini ternyata mengakibatkan seorang ibu terkena serangan jantung dan meninggal. Akibat serangan jantung ini pun bukan sebab adekuat atas matinya si ibu tersebut.

Ukuran sebab :

a.      Penentuan Subjektif
Yang dianggap sebab ialah si pembuat mengetahui atau memperkirakan perbuatan yang dilakukannya itu dapat menimbulkan akibat semacam itu. (Von Kries)
b.      Penentuan Objektif
Keadaan atau hal-hal yang secara objektif diketahui atau pada umumnya diketahui bahwa suatu perbuatan (sebab) itu dapat menimbulkan  akibat. Bukan diketahui oleh si pembuat, melainkan pengetahuan hakim (Rumelin).

Terhadap kedua teori diatas dapat dimunculkan kasus sebagai berikut :

Seorang majikan sangat membenci pekerjanya, tetapi takut untuk mem-PHK-nya. Dia mengkehendaki pekerjanya mati. Pada saat hujun deras yang disertai petir, dia menyuruh pekerjanya pergi ke warung membeli rokok dengan harapan pekerjanya disambar petir. Harapannya terkabul karena pekerjanya mati tersambar petir. Apakah majikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas kematian si pekerja?

Menurut teori ekivalensi, dapat. Jika majikan tersebut tidak menyuruhnya keluar maka pekerja itu tidak mati. Pada umumnya konsekuensi teori ini terlalu luas.

Oleh karen itu lebih memuaskan memerapkan teori adekuat, yaitu pada umumnya perbuatan menyuruh irang ke tempat lain tidak mempunyai kadar untuk menyebabkan kematian seseorang karena disambar petir. Penyambaran petir merupakan kebetulan belaka. Dengan demikian tidak ada hubungan kausal, sehingga majikan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Kelemahan teori adekuat yaitu istilah-istilah yang dipergunakan tidak jelas seperti biasanya, kadar, pengalaman manusia pada umumnya, dsb. Penganut teori adekuat ini antara lain, simons, Karni, Pompe.

Kesimpulan :
Teori equivalensi dapat dikatakan sebagai teori kausalitas yang benar, akan tetapi perlu penambahan tentang ada atau tidaknya unsur kesalahan pada pembuat. Demikian pula teori adekuat dapat juga dikatakan sebagai teori yag sesuai dengan jiwa hukum pidana yaitu melindungi kepentingan umum terhdapa perbuatan yang membahayakan.

Kausalitas dalam perbuatan yang ”tidak berbuat”, misalnya :
a.      Seorang ibu membunuh bayinya dengan tidak menyusui
b.      Orang tua tidak melakukan tindakan apapun sewaktu anaknya dibunuh orang
c.      Seorang penjaga gudang membiarkan pencuri mengambil barang yang dijaganya

Pada awalnya perbuatan dengan cara ”tidak berbuat” timbul pertentangan, tetapi pada akhirnya diakui sebagai pandangan bahwa tidak berbuat itu dapat menjadi sebab dari suatu akibat.

0 komentar: