Dalam teori ini dicari sebab yang adaqueat untuk
timbulnya akibat, Ad-aequare : dibuat sama. Oleh karena itu teori ini disebut
teori adaequat atau adekuat atau Adaquanzttheorie.
Contoh ada atau tidaknya hubungan sebab-akibat yang
adekuat adalah :
a. Suatu
pukulan yang mengenai hidung biasanya mengakibatkan hidung berdarah. Bila orang
yang dipukul itu menjadi buta, maka kebutaan ini bukan adekuat. Akibat ini
bersifat abnormal.
b. Seorang
pengendara mobil mengerem mendadak karena ada anak yang menyeberang.
Kemendadakan ini mengakibatkan si sopir mendapat serangan jantung. Akibat
serangan jantung ini bukan sebab adekuat karena anak menyebrang.
c. Seorang
gadis mengambil jambu batu dengan sebilah bambu. Jatuhnya jambu ini menimpa
atap seng yang menimbulkan suara keras. Kekerasan suara ini ternyata
mengakibatkan seorang ibu terkena serangan jantung dan meninggal. Akibat
serangan jantung ini pun bukan sebab adekuat atas matinya si ibu tersebut.
Ukuran sebab :
a. Penentuan
Subjektif
Yang dianggap sebab ialah si
pembuat mengetahui atau memperkirakan perbuatan yang dilakukannya itu dapat
menimbulkan akibat semacam itu. (Von Kries)
b. Penentuan
Objektif
Keadaan atau hal-hal yang
secara objektif diketahui atau pada umumnya diketahui bahwa suatu perbuatan
(sebab) itu dapat menimbulkan akibat.
Bukan diketahui oleh si pembuat, melainkan pengetahuan hakim (Rumelin).
Terhadap kedua teori diatas dapat dimunculkan kasus
sebagai berikut :
Seorang majikan sangat membenci pekerjanya, tetapi takut
untuk mem-PHK-nya. Dia mengkehendaki pekerjanya mati. Pada saat hujun deras
yang disertai petir, dia menyuruh pekerjanya pergi ke warung membeli rokok
dengan harapan pekerjanya disambar petir. Harapannya terkabul karena pekerjanya
mati tersambar petir. Apakah majikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas
kematian si pekerja?
Menurut teori ekivalensi, dapat. Jika majikan tersebut tidak
menyuruhnya keluar maka pekerja itu tidak mati. Pada umumnya konsekuensi teori
ini terlalu luas.
Oleh karen itu lebih memuaskan memerapkan teori adekuat,
yaitu pada umumnya perbuatan menyuruh irang ke tempat lain tidak mempunyai
kadar untuk menyebabkan kematian seseorang karena disambar petir. Penyambaran
petir merupakan kebetulan belaka. Dengan demikian tidak ada hubungan kausal,
sehingga majikan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Kelemahan teori adekuat yaitu istilah-istilah yang dipergunakan
tidak jelas seperti biasanya, kadar, pengalaman manusia pada umumnya, dsb. Penganut
teori adekuat ini antara lain, simons, Karni, Pompe.
Kesimpulan :
Teori equivalensi dapat dikatakan sebagai teori
kausalitas yang benar, akan tetapi perlu penambahan tentang ada atau tidaknya
unsur kesalahan pada pembuat. Demikian pula teori adekuat dapat juga dikatakan
sebagai teori yag sesuai dengan jiwa hukum pidana yaitu melindungi kepentingan
umum terhdapa perbuatan yang membahayakan.
Kausalitas dalam perbuatan yang ”tidak berbuat”, misalnya
:
a. Seorang
ibu membunuh bayinya dengan tidak menyusui
b. Orang
tua tidak melakukan tindakan apapun sewaktu anaknya dibunuh orang
c. Seorang
penjaga gudang membiarkan pencuri mengambil barang yang dijaganya
Pada awalnya perbuatan dengan cara ”tidak berbuat” timbul
pertentangan, tetapi pada akhirnya diakui sebagai pandangan bahwa tidak berbuat
itu dapat menjadi sebab dari suatu akibat.
0 komentar:
Posting Komentar