a. daratan
b. perairan
laut teritorial
c. Udara
yang ada di atas wilayah negara itu
a.
Asas
Teritorial
Asas ini diatur dalam Pasal 2 KUHP
”Aturan pidana dalam UU Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di wilayah Indonesia”
Setiap orang yang dimaksud adalah baik WNI maupun WNA yang
melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Asas ini menyangkut tempat
terjadinya delik. Namun dalam melakukan tindak pidana orang tidak perlu berada
di wilayah Indonesia, misalnya tindak pidana yang dilakukan di atas kapal
Indonesia (Pasal 3 KUHP)
b.
Asas Nasional
Aktif (Personal / Personalibet)
Asas ini memberlakukan KUHP terhadap orang-orang
Indonesia yang melakukan perbuatan di luar wilayah Indonesia. Asas ini
mengatakan, Peraturan hukum pidana
Indonesia berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana, baik di dalam
maupun di luar negeri. Seolah-olah hukum pidana mengikuti WNI.
Bila kejahatan dilakukan di dalam negeri tidak
menimbulkan persoalan, tetapi bila ia dilakukan di luar negeri maka dalam Pasal
5 KUHP disebutkan kejahatannya meliputi :
a. Kejahatan
terhadap keamanan negara, martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat
penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigami dan perampokan.
b. Perbuatan
yang dilakukan merupakan kejahatan yang diatur dalam per-UU-an pidana Indonesia,
demikian pula di negara lain tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan
pidana
c.
Asas
Perlindungan (Nasional Pasif)
Peraturan
hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana
yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia , baik dilakukan oleh WNI maupun
WNA yang dilakukan di luar Indonesia .
Dengan kata lain memberlakukan KUHP terhadap siapa saja baik WNI maupun
WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia . Jadi yang diutamakan adalah
keselamatan kepentingan negara.
Bentuk-bentuk kejahatan diatur dalam Pasal 4 sub 1, 2, 3
Pasal 7, dan Pasal 8 KUHP.
d.
Asas
Universal
Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI
atau WNA, baik di dalam atau di luar negeri. Asas ini menyangkut
penyelenggaraan hukum cunia atau ketertiban hukum dunia. Dengan kata lain, memberlakukan
KUHP terhadap perbuatan pidana yang
terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional.
Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan Negara manapun.
Tindak pidana yang dimaksud diatur dalam Pasal 4 sub 2
dan 4 KUHP. Kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan Internasional. Dalam
Pasal 9 diatur pengecualian yang diatur dalam Pasal 2, 5, 7 dan 8. Khususnya
berkaitan dengan Pasal 2 menyangkut perkecualian yang diakui dalam hukum
Internasional, seperti :
-
Kepala Negara asing
-
Duta / duta besar atau perwakilan
negara asing
-
Anak Buah Kapal perang asing
Mereka ini mendapatkan hak kekebalan Diplomatik
berdasarkan asas “Exterritorialitas atau immunitas (kekebalan)”
2 komentar:
referensi tidak ada -_-"
sok2 referensi lo, kayak ngerjain tugas kuliah pake footnote aja lu
Posting Komentar