Senin, 16 Agustus 2010

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (2) Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Tempat


Wilayah suatu negara meliputi :

a.      daratan
b.      perairan laut teritorial
c.      Udara yang ada di atas wilayah negara itu

a.     Asas Teritorial

Asas ini diatur dalam Pasal 2 KUHP
”Aturan pidana dalam UU Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di wilayah Indonesia”

Setiap orang yang dimaksud adalah baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Asas ini menyangkut tempat terjadinya delik. Namun dalam melakukan tindak pidana orang tidak perlu berada di wilayah Indonesia, misalnya tindak pidana yang dilakukan di atas kapal Indonesia (Pasal 3 KUHP)

b.     Asas Nasional Aktif (Personal / Personalibet)

Asas ini memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan di luar wilayah Indonesia. Asas ini mengatakan,  Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana, baik di dalam maupun di luar negeri. Seolah-olah hukum pidana mengikuti WNI.

Bila kejahatan dilakukan di dalam negeri tidak menimbulkan persoalan, tetapi bila ia dilakukan di luar negeri maka dalam Pasal 5 KUHP disebutkan kejahatannya meliputi :

a.      Kejahatan terhadap keamanan negara, martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigami dan perampokan.
b.      Perbuatan yang dilakukan merupakan kejahatan yang diatur dalam per-UU-an pidana Indonesia, demikian pula di negara lain tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan pidana

c.      Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik dilakukan oleh WNI maupun WNA yang dilakukan di luar Indonesia.  Dengan kata lain memberlakukan KUHP terhadap siapa saja baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan negara.
Bentuk-bentuk kejahatan diatur dalam Pasal 4 sub 1, 2, 3 Pasal 7, dan Pasal 8 KUHP.

d.     Asas Universal

Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI atau WNA, baik di dalam atau di luar negeri. Asas ini menyangkut penyelenggaraan hukum cunia atau ketertiban hukum dunia. Dengan kata lain, memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana  yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk  kedaulatan Negara manapun.

Tindak pidana yang dimaksud diatur dalam Pasal 4 sub 2 dan 4 KUHP. Kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan Internasional. Dalam Pasal 9 diatur pengecualian yang diatur dalam Pasal 2, 5, 7 dan 8. Khususnya berkaitan dengan Pasal 2 menyangkut perkecualian yang diakui dalam hukum Internasional, seperti :
-         Kepala Negara asing
-         Duta / duta besar atau perwakilan negara asing
-         Anak Buah Kapal perang asing
Mereka ini mendapatkan hak kekebalan Diplomatik berdasarkan asas “Exterritorialitas atau immunitas (kekebalan)”

2 komentar:

Anonim mengatakan...

referensi tidak ada -_-"

Unknown mengatakan...

sok2 referensi lo, kayak ngerjain tugas kuliah pake footnote aja lu