Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis
normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto dalam
peraturan pidana. Sedangkan dalam kriminologis adalah [perbuatan
manusia yang memperkosa / menyalahi norma yang hidup di masyarakat secara
kongkret.
Pengertian tindak pidana menurut Moeljatno dibedakan
dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya orang. Dibedakan pula perbuatan pidana (criminal
act) dengan pertanggungjawaban
pidana (criminal reponsibility /
liability). Moeljatno penganutpandangan dualistis yang berbeda dengan
pandangan monistis
Pandangan dualistis
Pandangan
yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana (criminal act atau actus
reus ) dan dapat dipertanggungjawabkannya si pembuat (criminal responsibility atau mens
rea). Mens rea : criminal intent atau sikap batin jahat.
Di negara
yang menganut sistem Anglo Saxon berlaku asas atau maxim mens rea : ”Actus non facit
reum nisi mens sit rea (an act does not make a person guilty, unless the mind
is guilty)
Penganut
pandangan dualistis adalah H.B. Vos, WPJ, Pompe dan Moeljatno, contohnya :
Moeljatno,
unsur-unsur perbuatan (tindak) pidana :
a.
perbuatan
manusia
b.
memenuhi
rumusan UU (syarat formil : sebagai konsekuensi adanya asas legalitas)
c.
bersifat
melawan hokum (syarat materiil : perbuatan harus betul-betul dirasakan oelh masyarakat
sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karena
bertentangan dengan tata pergaulan di masyarakat)
d.
Kesalahandan
kemampuan bertanggungjawab tidak masuk sebagai unsure perbautan pidana karena
unsur ini terletak pada orang yang berbuat.
Pandangan Monistis
Keseluruhan
syarat untuk adanya pidana merupakan sifat dari perbuatan.
Penganut pandangan monistis adalah : Simons, Van Hamel,
E. Mezger, J. Baumann, Karni dan Wirjono Prodjodikoro. Definisi yang
dikemukakan : tidak adanya pemisahan antara perbuatan pidana dan
pertanggungjawaban pidana, misalnya :
Simons, unsur-unsur tindak pidana :
a. Perbuatan
manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan)
b. diancam
dengan pidana
c. melawan
hukum
d. dilakukan
dengan kesalahan
e. orang
yang mampu bertanggungjawab.
Kesimpulan
terhadap perbedaan antara pandangan monistis dan dualistis :
a. Untuk
menentukan adanya pidana, kedua pandangan ini tidak mempunyai perbedaan yang
prinsipiil
b. Bagi
yang berpandangan monistis, orang yang melakukan tindak pidana sudah dapat
dipidana
c. Bagi
yang berpandangan dualistis, orang yang melakukan tindak pidana belum mencukupi
syarat untuk dipidana karena harus disertai pertanggungjawaban pidana yang ada
pada diri orang yang berbuat.
Unsur-unsur
tindak pidana pemidanaan menurut Sudarto :
Syarat pemidanaan -> pidana
Mencakup:
1.
Perbuatan
a. memenuhi
rumusan UU
b. bersifat
melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
2.
Orang
(Berupa Kesalahan / Pertanggungjawaban)
a. mampu
bertanggung jawab
b. dolus atau
culpa
(tidak ada alasan pemaaf)
4 komentar:
mas, sumber bukunya dari mana?
saya butuh buat skripsi
mohon kirim di email saya, cyogi37@gmail.com
terimakasih
thanks untuk infonya gan,, saya juga punya artikel tentang pidana.. kunjungi saja..
Love & Respect
pengertian pidana dan hukum pidana
jenis-jenis pidana
jenis-jenis tindak pidana
perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan
Kalo dikaitkan dg perkembangan terbaru terkait niat jahat menurut saya berdasarkan tulisan diatas tidak bisa dibenarkan kah?ato ada penjelasan lainnya. Nyuwun pencerahannya. Edy
mas ada buku mengenai tindak pidana dan pemidanaan gak
Posting Komentar