Minggu, 15 Agustus 2010

Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi

Ilmu hukum pidana

Ilmu hukum pidana berfungsi memberi keterangan terhadap hukum pidana yang berlaku. Ilmu ini mempelajari norma hukum dan pidana. Objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana

Tujuan mempelajari hukum pidana agar aparat penegak hukum dapat menerapkan aturan-aturan hukum pidana tersebut secara tepat dan adil.

Pidana dirasakan sebagai suatu yang tidak enak , sebagai penderitaan (nestapa). Oleh karena itu tidak boleh menjatuhkan pidana secara sembarangan, perlu adanya pembatasan. Oleh Karena itu hukum pidana harus :
  1. Menganalisa dan menyusun secara sitematis aturan-aturan tersebut
  2. Mencari azas-azas yang  menjadi dasar dari peraturan UU pidana.
  3. Memberi penilaian terhdap azas-azas tersebut apakah sudah sesuai dengan nilai dari negara atau bangsa yang bersangkutan dan selanjutnya juga.
  4. Menilai apakah peraturan-peraturan pidana yang berlaku sejalan dengan azas-azas tadi.
Ini adalah ilmu hukum pidan dalam arti sempit atau sering disebut ”straafrechtsdogmatik”


Kriminologi
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai :
a.      gejala masyarakat (social phaenomeen) :
Gejala kejahatan, ”penjahat”, dan mereka yang ada sangkut-pautnya dengan kejahatan
b.      sebab-sebab kejahatan (fisik dan psikis)
c.      reaksi masyarakat terhadap kejahatan
Baik secara resmi oleh penguasa maupun tidak resmi oleh masyrakat umum.

Antara ilmu hukum pidana dan kriminologi memiliki hubungan yang bersifat timbal-balik dan interdependen. Ilmu hukum mempelajari akibat hukum dari perbuatan yang dilarang, sedangkan kriminologi mempelajari sebab dan cara menghadapi kejahatan.

Kejahatan yang dimaksudakan adalah sebagai berbuat dan tidak berbuat yang bertentangan dengan tata cara yang ada dalam masyarakat. Dilihat dari sudut ini maka lapangan penyelidikannya tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang  oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik.

0 komentar: