Ilmu hukum pidana berfungsi memberi keterangan terhadap
hukum pidana yang berlaku. Ilmu ini mempelajari norma hukum dan pidana. Objek
ilmu hukum pidana adalah hukum pidana
Tujuan mempelajari hukum pidana agar aparat penegak hukum
dapat menerapkan aturan-aturan hukum pidana tersebut secara tepat dan adil.
Pidana dirasakan sebagai suatu yang tidak enak , sebagai
penderitaan (nestapa). Oleh karena itu tidak boleh menjatuhkan pidana secara
sembarangan, perlu adanya pembatasan. Oleh Karena itu hukum pidana harus :
- Menganalisa dan menyusun secara sitematis aturan-aturan tersebut
- Mencari azas-azas yang menjadi
dasar dari peraturan UU pidana.
- Memberi penilaian terhdap azas-azas tersebut apakah sudah sesuai
dengan nilai dari negara atau bangsa yang bersangkutan dan selanjutnya
juga.
- Menilai apakah peraturan-peraturan pidana yang berlaku sejalan dengan
azas-azas tadi.
Ini adalah ilmu hukum pidan dalam arti sempit atau
sering disebut ”straafrechtsdogmatik”
Kriminologi
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan
sebagai :
a. gejala
masyarakat (social phaenomeen) :
Gejala kejahatan, ”penjahat”,
dan mereka yang ada sangkut-pautnya dengan kejahatan
b. sebab-sebab
kejahatan (fisik dan psikis)
c. reaksi
masyarakat terhadap kejahatan
Baik secara resmi oleh
penguasa maupun tidak resmi oleh masyrakat umum.
Antara ilmu hukum pidana dan kriminologi memiliki
hubungan yang bersifat timbal-balik dan interdependen. Ilmu hukum mempelajari
akibat hukum dari perbuatan yang dilarang, sedangkan kriminologi mempelajari
sebab dan cara menghadapi kejahatan.
Kejahatan yang dimaksudakan adalah sebagai berbuat dan
tidak berbuat yang bertentangan dengan tata cara yang ada dalam masyarakat.
Dilihat dari sudut ini maka lapangan penyelidikannya tidak hanya terbatas pada
perbuatan-perbuatan yang oleh pembentuk
UU dinyatakan sebagai delik.
0 komentar:
Posting Komentar