Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan
kriminalnya adalah orang yang berkemampuan bertanggungjawab.
Kriteria mampu
bertanggung jawab:
1. Orang
itu mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan
hukum
2.
Orang itu dapat menentukan
kehendaknya sesuai dengan kesadaran yang dimilikinya.
Tidak mampu
bertanggung jawab,
Memenuhi pasal 44 KUHP, yaitu :
1. Jiwanya
cacat dalam pertumbuhannya (gila)
2.
Terganggu jiwanya karena penyakit.
Tidak mampu betanggungjawab untuk sebagian ditujukan
kepada penderita penyakit jiwa :
1. Kleptomanie : suka mencuri barang-barang yang kecil
(negatif)
2. Pyromanie : suka
membakar
3. Claustrophobie : takut berada di ruang sempit
4. Nycotophobia : takut pada kegelapan
5. Gynophobia : takut pada wanita
6. Aerophobia : takut di tempat tinggi
7. Ochlophobia : takut pada orang banyak
8. Monophobia : takut sendiri / sunyi
Kurang mampu bertanggungjawab.
Pelakunya tetap dianggap mampu bertanggungjawab, akan
tetapi kekurangan itu dipandang sebagai faktor yang meringankan. Contoh, orang
yang jiwanya kurang sempurna. Keterangan ini dikeluarkan oleh dokter jiwa.
Mabok (intoxication / dronkenschap)
1. Mabok
yang disebabkan oleh bukan kemauan sendiri maka tidak dipidana
2. Mabok
yang memang dikehendaki oleh si pelaku, maka dapat dipidana
1 komentar:
mohon ijin sedot dan sebarkan artikel yang menarik ini. trims
Posting Komentar