Senin, 16 Agustus 2010

TINDAK PIDANA (1) Istilah Tindak Pidana


a.      Strafbaarfeit
b.      Delik (delict)
c.      Peristiwa pidana (E. Utrecht)
d.      Perbuatan pidana (Moeljatno)
e.      Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum
f.       Hal yang dapat diancam dengan hukum
g.      Perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman
h.      Tindak pidana (istilah ini merupakan pendapat Sudarto dan diikuti oleh para pembentuk UU)

0 komentar: