a. Strafbaarfeit
b. Delik (delict)
c. Peristiwa
pidana (E. Utrecht)
d. Perbuatan
pidana (Moeljatno)
e. Perbuatan-perbuatan
yang dapat dihukum
f. Hal
yang dapat diancam dengan hukum
g. Perbuatan-perbuatan
yang dapat dikenakan hukuman
h. Tindak
pidana (istilah ini merupakan pendapat Sudarto dan diikuti oleh para pembentuk
UU)
0 komentar:
Posting Komentar