1.
Aliran
Klasik
a.
definisi
hukum dari kejahatan (Legal definition of crime)
b.
Pidana
harus sesuai dengan kejahatannya (let the punishment fit the crime)
c.
Doktrin
kebebasan berkehendak (doctrine
of free will)
d.
Pidana
mati untuk beberapa tindak pidana (death penalty for some offense)
e.
Tidak
ada riset empiris ( no empirical research)
f.
Pidana yang ditentukan secara pasti (definite
setence)
2.
Aliran
Modern atau Aliran Positif
a.
Menolak definisi hukum dari dengan
pelaku tindak pidana (rejected legal definfition)
b.
Pidana
harus sesuai dengan pelaku tindak pidana (let the punishment fit the criminal)
c.
Doktrin
determinisme (doctrine of determinism)
d.
Pengahpusan
pidana mati (abolition of the death penalty)
e.
Riset
empiris ( no empirical research)
f.
Pidana yang tidak ditentukan secara
pasti (indeterminisme settencade)
3.
Aliran
Neo klasik
a.
Modifikasi (perubahan) dari doktrin
kebebasan kehendak (doctrine of free will) yang dapat dipengaruhi oleh patologi, ketidakmampuan, penyakit jiwa
dan keadaan–keadaan lain
b.
Diterimanya keberlakuan
keadaan-keadaan yang meringankan (mitigating-circumstances), baik
fisikal, lingkungan maupun mental.
c.
Modifikasi dari doktrin
pertanggungjawaban pidana untuk menetapkan peringanan pidana dengan
pertanggungjawaban sebagian di dalam kasus-kasus tertentu seperti penyakit jiwa
(gila), di bawah umur dan keadaan–keadaan lain yang dapat mempengaruhi
pengetahuan dan kehendak seseorang pada saat terjadinya kejahatan.
d.
Masuknya kesaksian ahli (expert
testimony) untuk menentukan derajat pertanggungjawaban.
0 komentar:
Posting Komentar