Senin, 16 Agustus 2010

SIFAT MELAWAN HUKUM


Adalah salah satu unusr tindak pidana. Perbuatan yang bersifat melawan hukum artinya perbuatan itu masuk dalam rumusan  delik sebagaimana dirumuskan dalam undang-udanng (KUHP).

Pembagian SMH :

1.     SMH formil
Suatu perbuatan bersifat melawan hukum, bila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam UU.
2.     SMH materiil
Suatu perbuatan bersifat melawan hukum, tidak hanya bila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai delik dalam UU, akan tetapi termasuk perbuatan di luar UU.

Contoh perumusan istilah SMH dalam UU :

1.      Melawan hukum
2.      Tanpa mempunyai hak untuk itu
3.      Tanpa izin
4.      Dengan melampaui kewenangannya
5.      Tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan

1 komentar:

an-falah el farisyi mengatakan...

wah terimakasih mas atas blog nya yang sangat membantu saya dalam matakuliah pidana, sekedar kenalan saya FATHUR ROHMAN mahasiswa uin jogja , mohon kirim info hukum ke email saya ,,,,fathurrohman1128@yahoo.com thanks