Kadang-kadang suatu perkara pidana sulit diidentifikasi
mana yang menjadi sebab atau akibat. Untuk menentukan sebab dari
suatu kejadian, maka timbullah beberapa teori kausalita. Teori-teori
ini mencoba menetapkan hubungan secara obyektif antara perbuatan dan akibat.
Istilah teori ini dapat disebut Aquivalenztheorie atau Bedingungstheorie
atau conditio sine qua non dari Von Buri. Teori ini merupakan
pangkal dari teori kasulitas yang lain.
Teori
Ekivalensi : ”Tiap syarat adalah sebab dan semua syarat itu
nilainya sama karena kalau satu syarat tidak ada, maka akibatnya akan lain pula”.
Keunggulan teori ekivalensi ini adalah mudah diterapkan
karena teori ini menarik secara luas pertanggungjawaban pidana.
Kritik atau keberatan yang muncul terhadap teori ini
adalah hubungan kausal yang membentang ke belakang tanpa khir karena tiap sebab
sebenarnya merupakan akibat dari sebab sebelumnya. Contoh, B
ditikam A sampai mati.
Yang menjadi sebab tidak hanya karena ditikam pisau oleh A, tetapi juga penjualan pisau kepada A, bahkan pembuatan pisau. Adanya kebertan ini yang mendorong teori-teori lain yang membatasi teori ekivalensi.
Yang menjadi sebab tidak hanya karena ditikam pisau oleh A, tetapi juga penjualan pisau kepada A, bahkan pembuatan pisau. Adanya kebertan ini yang mendorong teori-teori lain yang membatasi teori ekivalensi.
0 komentar:
Posting Komentar