Senin, 16 Agustus 2010

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT, CAUSALITAT) (1) Teori Ekivalensi (equivalentie)

Persoalan hubungan sebab akibat (kasualitas) ini penting dalam menelaah delik materiil atau delik yang dikualifikasi oleh akibatnya, misalnya Pasal 187, 194 ayat (2) KUHP.

Kadang-kadang suatu perkara pidana sulit diidentifikasi mana yang menjadi sebab atau akibat. Untuk menentukan sebab dari suatu kejadian, maka timbullah beberapa teori kausalita. Teori-teori ini mencoba menetapkan hubungan secara obyektif antara perbuatan dan akibat.

Istilah teori ini dapat disebut Aquivalenztheorie atau Bedingungstheorie atau conditio sine qua non dari Von Buri. Teori ini merupakan pangkal dari teori kasulitas yang lain.

Teori Ekivalensi : Tiap syarat adalah sebab dan semua syarat itu nilainya sama karena kalau satu syarat tidak ada, maka akibatnya akan lain pula”.

Keunggulan teori ekivalensi ini adalah mudah diterapkan karena teori ini menarik secara luas pertanggungjawaban pidana.

Kritik atau keberatan yang muncul terhadap teori ini adalah hubungan kausal yang membentang ke belakang tanpa khir karena tiap sebab sebenarnya merupakan akibat dari sebab sebelumnya. Contoh, B ditikam A sampai mati. 

Yang menjadi sebab tidak hanya karena ditikam pisau oleh A, tetapi juga penjualan pisau kepada A, bahkan pembuatan pisau. Adanya kebertan ini yang mendorong teori-teori lain yang membatasi teori ekivalensi.


0 komentar: