Pidana berasal kata straf
(Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat
dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht.
Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan
hukum pidana
Pidana didefinisikan
sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada
seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas
perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan
dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).
Selanjutnya istilah hukum pidana
dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris
adalah Criminal Law.
Pidana dapat berbentuk punishment atau treatment.
Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan
tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan atau
perawatan si pembuat.
Pengertian pidana menurut beberapa ahli :
1. Prof
Sudarto
pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan lepada
orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
2. Fitzgerald
Punishment
is the authoritative infliction of suffering for an offence. Hukuman adalah
penderitaan yang diperoleh dari yang berwenang untuk suatu pelanggaran
3. Prof.
Roeslan Salaeh
Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu
nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
Dalam pidana mengandung :
1. Pengenaan
penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
2. Pidana
itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan
(berwenang)
3. Pidana
itu dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut
undang-undang.
Penghukuman = pemidanaan = pemberian / penjatuhan pidana (setence;
veroordeling)
0 komentar:
Posting Komentar