Minggu, 15 Agustus 2010

Pengertian Pidana


Pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana

Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).

Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law.


Pidana dapat berbentuk punishment atau treatment. Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan atau perawatan si pembuat.

Pengertian pidana menurut beberapa ahli : 

1. Prof Sudarto
pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan lepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu

2. Fitzgerald
Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence. Hukuman adalah penderitaan yang diperoleh dari yang berwenang untuk suatu pelanggaran

3. Prof. Roeslan Salaeh
Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

Dalam pidana mengandung :

1.      Pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
2.      Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (berwenang)
3.      Pidana itu dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.

Penghukuman = pemidanaan = pemberian / penjatuhan pidana (setence; veroordeling)

0 komentar: