Senin, 16 Agustus 2010

PERBUATAN (TAT-HANDLUNG HANDELING, GEDRAGING)

Unsur pertama tindak pidana adalah perbuatan atau tindakan seseorang. Perbuatan meliputi berbuat atau tidak berbuat.

Pengertian Perbuatan :
1.      Simons, dalam arti yang sesungguhnya handelen (berbuat), mempunyai sifat aktif, tiap gerak yang dikehendaki dan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat
2.      Pompe, pPerbuatan itu dapat dilihat dari luar dan diarahkan pada suatu tujuan yang menjadi sasaran norma-norma

Untuk mengetahui perbuatan yang dilarang atau diperintahkan dapat dilihat dari kata kerja yang terdapat dalam rumusan delik yang bersangkutan

Ada sejumlah gerakan badan yang tidak termasuk perbuatan, antara lain :
1.      Gerakan badan yang tidak dikehendaki, daya paksa yang absolut (vis absoluta)
2.      Gerakan refleks
3.      Gerakan badan yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar, misalnya karena penyakit seperti epilepsi, mengigau, gegar otak, mabok, berbuat pada waktu tidur, pingsan dan dihipnotis. Penentuan kualitas ketidaksadaran ini harus menghadirkan seorang ahli kedokteran kehakiman atau dokter.

0 komentar: