Untuk
menghadapi kejahatan tanpa batas wilayah itu, dapat digunakan asas universal
atau prinsip Ubikuitas (The principle of Ubiquity) atau Omnipresent (everywhere at the
same time).
Secara harfiah, ubikuitas artinya ada atau hadir di mana-mana.
Prinsip ubikuitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa
delik-delik yang dilakukan atau terjadi sebagian di wilayah teritorial negara
dan sebagian di luar teritorial negara harus dapat dibawa ke dalam juridiksi
setiap negara yang terkait.
0 komentar:
Posting Komentar