Kesalahan itu tidak diatur dalam KUHP atau peraturan lain
di luar KUHP, akan tetapi keberlakuannya tidak diragukan / diterima dalam
kenyataan.
Istilah
kesalahan :
1. Tiada
pidana tanpa kesalahan
2. Nulla
poena sine culpa
3. keine
strafe ohne schuld
4. Geen
straf zonder schuld
0 komentar:
Posting Komentar