Senin, 16 Agustus 2010

KESALAHAN


Untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak kriminal, diperlukan syarat, yaitu orang itu harus mempunyai kesalahan atau dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Kesalahan itu tidak diatur dalam KUHP atau peraturan lain di luar KUHP, akan tetapi keberlakuannya tidak diragukan / diterima dalam kenyataan.

Istilah kesalahan :

1.      Tiada pidana tanpa kesalahan
2.      Nulla poena sine culpa
3.      keine strafe ohne schuld
4.      Geen straf zonder schuld

0 komentar: