Subjek tindak pidana dalam KUHP adalah manusia. Adapun
badan hukum, perkumpulan atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana bila
secara khusus ditentukan dalam UU (di luar KUHP).
Sedangkan mayat, hewan atau
benda mati yang tidak dapat melakukan tindak pidana otomatis tidak dapat
dituntut pidana sekaligus tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
1 komentar:
mantap2 isinya mantap2 mmbantu saya sebagai mahasiswa hukum terutama pidana,,,teruskan karyamu bang,,,,
Posting Komentar