Senin, 16 Agustus 2010

TINDAK PIDANA (5) Subjek Tindak Pidana




Subjek tindak pidana dalam KUHP adalah manusia. Adapun badan hukum, perkumpulan atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana bila secara khusus ditentukan dalam UU (di luar KUHP).

Sedangkan mayat, hewan atau benda mati yang tidak dapat melakukan tindak pidana otomatis tidak dapat dituntut pidana sekaligus tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

1 komentar:

ulya la signora mengatakan...

mantap2 isinya mantap2 mmbantu saya sebagai mahasiswa hukum terutama pidana,,,teruskan karyamu bang,,,,