a. Kejahatan dan pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran disebutkan
oleh UU. Buku II : Kejahatan buku III : Pelanggaran.
Ada dua pendapat :
1) Perbedaan
secara Kualitatif
a) Rechtsdelict(en),
artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.
Pertentangan ini terlepas
perbuatan itu diancam pidana dalam suatu per-UU-an atau tidak. Jadi, perbuatan
itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.
Misal : pembunuhan, pencurian.
Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala per se).
b) Wetsdelict(en),
artinya perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai
suatu tindak pidana karena UU menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini
disebut pelanggaran (mala quia prohibita)
2) Perbedaan
secara Kuantitatif
Perbedaan ini didasarkan pada
aspek kriminologis, yaitu pelanggaran lebih ringan dibandingkan dengan
kejahatan. Pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran terdapat pendapat
yang menentang. Dalam RUU KUHP pembagian ini tidak dikenal lagi. Istilah yang
dipakai adalah ”Tindak Pidana”
b. Delik Formil dan Delik Materiil
Delik
formil
Delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan
yang dilarang oleh UU. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan
dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dlam rumusan delik. Misalnya,
Pasal 156, 209, 263 KUHP.
Delik
Materiil
Delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat
yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang
tidak dikendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada
percobaan, misalnya : Pasal-pasal 187, 388 atau 378 KUHP.
c. Delik
Commissionis, Delik Ommissionis dan Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
Delik Commissionis
Delik berupa pelanggaran terhadap larangan, misalnya
berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
Delik Ommissionis
Delik berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak
melakukan sesuatu yang diperintahkan / diuharuskan. Misalnya, tidak menghadap
sebagai saksi di pengadilan (Pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang
memerlukan pertolongan (Pasal 531 KUHP).
Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
Delik pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan
cara tidak berbuat. Misalnya : seorang ibu yang membunuh bayinya dengan tidak
menyusui (Pasal 338 atau 340 KUHP)
b.
Delik
dolus (Kesengajaan) dan delik culpa (kealpaan / kelalaian)
Delik dolus (Kesengajaan), misalnya Pasal 187, 197, 338 KUHP
Delik culpa (kealpaan / kelalaian),
misalnya Pasal 195, 359, 360 KUHP.
c.
Delik
tunggal dan delik ganda
Delik tunggal adalah delik yang dilakukan satu kali. Delik
ganda adalah delik yang dilakukan berkali-kali, misalnya Pasal 481 KUHP
(Penadahan).
d.
Delik
yang berlangsung terus dan delik yang
tidak berlangsung terus
Delik yang berlangsung terus misalnya perampasan
kemerdekaan seseorang (Pasal 33 KUHP)
e.
Delik
aduan dan bukan delik aduan
Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya
dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang terkena, misalnya Penghinaan (Pasal 310 jo Pasal 319 KUHP),
perzinahan (Pasal 284 KUHP), pemerasan (Pasal 335 ayat (1) sub 2 jo. Ayat (2)
KUHP). Jo = juncto.
Delik aduan dibedakan :
1) Delik
aduan absolut, delik yang dapat dituntut atas dasar pengaduan
2) Delik
aduan relatif, dalam delik aduan ini ada hubungan istimewa antara pembuat dan
korban.
* Aduan dan laporan digunakan dalam hukum pidana.
Sedangkan gugatan digunakan dalam
hukum perdata.
f.
Delik
sederhana dan delik yang ada pemberatnya
g.
Delok
ekonomi dan delik bukan ekonomi.
h.
Kejahatan
ringan (Misal Pasal 364, 373, 375, dll)
1 komentar:
cuma org biasa??
Posting Komentar