Senin, 16 Agustus 2010

TINDAK PIDANA (4) Jenis-Jenis Tindak Pidana



a.      Kejahatan dan pelanggaran

Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran disebutkan oleh UU. Buku II : Kejahatan buku III : Pelanggaran.

Ada dua pendapat :

1)     Perbedaan secara Kualitatif
a)      Rechtsdelict(en), artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.
Pertentangan ini terlepas perbuatan itu diancam pidana dalam suatu per-UU-an atau tidak. Jadi, perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.
Misal : pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala per se).
b)      Wetsdelict(en), artinya perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena UU menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut pelanggaran (mala quia prohibita)

2)     Perbedaan secara Kuantitatif
Perbedaan ini didasarkan pada aspek kriminologis, yaitu pelanggaran lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan. Pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran terdapat pendapat yang menentang. Dalam RUU KUHP pembagian ini tidak dikenal lagi. Istilah yang dipakai adalah ”Tindak Pidana”

b.      Delik Formil dan Delik Materiil

Delik formil 
Delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dlam rumusan delik. Misalnya, Pasal 156, 209, 263 KUHP.

Delik Materiil
Delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan, misalnya : Pasal-pasal 187, 388 atau 378 KUHP.

c.      Delik Commissionis, Delik Ommissionis dan Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa

Delik Commissionis
Delik berupa pelanggaran terhadap larangan, misalnya berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.

Delik Ommissionis
Delik berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / diuharuskan. Misalnya, tidak menghadap sebagai saksi di pengadilan (Pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (Pasal 531 KUHP).

Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa

Delik pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misalnya : seorang ibu yang membunuh bayinya dengan tidak menyusui (Pasal 338 atau 340 KUHP)

b.     Delik dolus (Kesengajaan) dan delik culpa (kealpaan / kelalaian)

Delik dolus (Kesengajaan), misalnya Pasal 187, 197, 338 KUHP
Delik culpa (kealpaan / kelalaian), misalnya Pasal 195, 359, 360 KUHP.

c.      Delik tunggal dan delik ganda

Delik tunggal adalah delik yang dilakukan satu kali. Delik ganda adalah delik yang dilakukan berkali-kali, misalnya Pasal 481 KUHP (Penadahan).

d.     Delik yang berlangsung terus  dan delik yang tidak berlangsung terus

Delik yang berlangsung terus misalnya perampasan kemerdekaan seseorang (Pasal 33 KUHP)

e.     Delik aduan dan bukan delik aduan

Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang terkena, misalnya  Penghinaan (Pasal 310 jo Pasal 319 KUHP), perzinahan (Pasal 284 KUHP), pemerasan (Pasal 335 ayat (1) sub 2 jo. Ayat (2) KUHP). Jo = juncto.

Delik aduan dibedakan :

1)     Delik aduan absolut, delik yang dapat dituntut atas dasar pengaduan
2)     Delik aduan relatif, dalam delik aduan ini ada hubungan istimewa antara pembuat dan korban.

* Aduan dan laporan digunakan dalam hukum pidana. Sedangkan gugatan digunakan dalam hukum perdata.

f.       Delik sederhana dan delik yang ada pemberatnya

g.     Delok ekonomi dan delik bukan ekonomi.

h.     Kejahatan ringan (Misal Pasal 364, 373, 375, dll)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

cuma org biasa??