Senin, 16 Agustus 2010

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (3) Tempat Terjadinya Tindak Pidana ( Locus Delicti)


Untuk menuntut seorang pelaku tindak pidana, maka harus pasti tentang waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Waktu untuk menentukan suatu UU itu dapat diterapkan atau tidak. Sedangkan tempat untuk menetukan UU Pidana Indonesia dapat diberlakukan atau tidak dan menentukan pengadilan yang berkompeten untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana (kompetensi relatif).

Untuk mendapatkan locus delicti ada 3 (tiga teori) : 

a.     Teori perbuatan materiil (jasmaniah). Tempat tindak pidana (locus delicti) ditentukan oleh adanya perbuatan jasmaniah yang dilakukan oleh si pembuat dalam mewujudkan tindak pidana itu.
b.     Teori instrumen (alat). Tempat tindak pidana ialah tempat bekerjanya alat yang dipakai oleh si pembuat.
c.      Teori Akibat. Locus delicti  adalah tempat terjadinya akibat di dalam delik itu.

0 komentar: