Untuk mendapatkan locus delicti ada 3 (tiga teori)
:
a.
Teori
perbuatan materiil (jasmaniah). Tempat tindak pidana (locus
delicti) ditentukan oleh adanya perbuatan jasmaniah yang dilakukan oleh
si pembuat dalam mewujudkan tindak pidana itu.
b.
Teori
instrumen (alat). Tempat tindak pidana ialah tempat bekerjanya alat
yang dipakai oleh si pembuat.
c.
Teori
Akibat. Locus delicti adalah tempat terjadinya akibat di dalam
delik itu.
0 komentar:
Posting Komentar