Minggu, 15 Agustus 2010

Aliran Dalam Hukum Pidana (3) Aliran Neoklasik (Neoclassical School)

Berkembang pada abad ke-19 yang memiliki basis sama dengan aliran klasik, yaitu kepercayaan pada kebebasan kehendak (indeterminisme). Penganut aliran Neoklasik beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan. 

Perbaikan ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumtances). Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.

Salah satu sumbangan terpenting : masuknya kesaksian ahli di pengadilan untuk membantu juri dalam mempertimbangkan derajat pertanggungjawaban seorang pelaku tindak pidana.

Karakteristik aliran neo klasik adalah sebagai berikut :
  1. Modifikasi dari doktrin kebebasan berkehendak, yang dapat dipengaruhi oleh patologi, ketidakmampuan, penyakit jiwa dan keadaan-keadaan lain;
  2. Diterima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan;
  3. Modifikasi dari doktrin pertanggungjawaban untuk mengadakan peringatan pemidanaan, dengan kemungkinan adanya pertanggungjawaban sebagian di dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyakit jiwa usia dan keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi pengetahuan dan kehendak seseorang pada saat terjadinya kejahatan; dan;
  4. Masuknya kesaksian ahli di dalam acara peradilan guna menentukan derajat pertanggungjawaban 
Determinisme dan Indeterminisme
  • Dualisme istilah ini berkisar pada pesoalan, apakah seorang manusia pada hakikatnya adalah bebas dari pengaruh (indeterminisme) atau justru selalu terpengaruh oleh kekuatan dari luar (determinisme)
  • Kata “determiner” dalam bahasa Prancis bahkan berarti “menentukan”
  • Determinisme adalah bahwa kekuatan menentukan dari luar itu adalah termasuk tabiat atau watak dari seorang dan alasan yg mendorong orang itu untuk pada akhirnya mempunyai kehendak tertentu itu, dan kekuatan2 ini didorong pula oleh keadaan dalam masyarakat tempat orang itu hidup. Jadi kehendak melakukan perbuatan pidana menurut determinisme dikarenakan kehendak itu selalu ditentukan oleh kekuatan itu.
  • Sedangkan indeterminisme seseorang melakukan suatu kejahatan, menurut faham indeterminisme dianggap mempunyai kehendak untuk itu, mungkin tanpa dipengaruhi kekuatan2 luar tersebut diatas.

0 komentar: