Adalah salah satu unusr tindak pidana. Perbuatan yang
bersifat melawan hukum artinya perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan dalam
undang-udanng (KUHP).
Pembagian SMH :
1.
SMH
formil
Suatu perbuatan bersifat
melawan hukum, bila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu
delik dalam UU.
2.
SMH
materiil
Suatu perbuatan bersifat
melawan hukum, tidak hanya bila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan
sebagai delik dalam UU, akan tetapi termasuk perbuatan di luar UU.
Contoh perumusan istilah SMH dalam UU :
1. Melawan
hukum
2. Tanpa
mempunyai hak untuk itu
3. Tanpa
izin
4. Dengan
melampaui kewenangannya
5. Tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan
1 komentar:
wah terimakasih mas atas blog nya yang sangat membantu saya dalam matakuliah pidana, sekedar kenalan saya FATHUR ROHMAN mahasiswa uin jogja , mohon kirim info hukum ke email saya ,,,,fathurrohman1128@yahoo.com thanks
Posting Komentar