Minggu, 15 Agustus 2010

Teori-Teori Pemidanaan

1.      Teori Absolut atau Pembalasan (retributive)

Pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatum est)

Penganut teori ini adalah :


a.      Immanuel Kant (Philosophy of Law)
Seseorang harus dipidana oleh Hakim karena ia telah melakukan kejahatan (Kategorische Imperiatief)

b.      Hegel
Pidana merupakan keharusan logis sebagai konsekuensi dari adanya kejahatan. Kejahatan adalah pengingkaran terhadap ketertiban hukum negara yang merupakan perwujudan dari cita-susila, maka pidana merupakan Negation der Negation (pengingkaran terhadap pengingkaran). 

Teori Hegel ini dikenal sebagai quasi mahte-matics, yaitu :
1)     wrong being (crime) is the negation of right
2)     punishment is the negation of that negation

Menurut Nigel Walker, penganut teori retributif dibagi dalam beberapa golongan :

1)      Penganut teori retributif murni (the pure retributivist). Pidana harus sepadan dengan kesalahan.
2)      Penganut teori retributif tidak murni, dapat dibagi :
a)      Penganut teori retributif yang terbatas (the limiting retributivist)
Pidana tidak harus sepadan dengan kesalahan, namun tidak melebihi batas kesepadanan dengan kesalahan terdakwa. Kebanyakan KUHP disusun sesuai dengan teori ini yaitu dengan menetapkan pidana maksimum sebagai batas atas tanpa mewajibkan pengadilan untuk mengenakan batas maksimum tersebut.
b)      Penganut teori retributif yang distributif.
Pidana jangan dikenakan pada orang yang tidak bersalah, tetapi tidak harus sepadan dan dibatasi oleh kesalahan X strict liability


2.      Teori Relatif atau Tujuan (Utilitarian)

Penjatuhan pidana tidak untuk memuaskan tuntutan absolut (pembalasan) dari keadilan, tetapi pembalasan itu sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat, teori itu disebut :

a.      Teori perlindungan masyarakat (the theory of social defence ; atau
b.      Teori reduktif (untuk mengurangi frekuensi kejahatan) ;atau
c.      Teori tujuan (utilitarian theory), pengimbalan mempunyai tujuan tertentu yang bermanfaat.

Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (orang berbuat kejahatan) melainkan ne peccetur (agar orang tidak melakukan kejahatan).

Seneca

Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccetur (No reasonable man punishes because there has been a wrong doing, but in order that there should be no wrong doing : Tidak seorang pun layak dipidana karena telah melakukan suatu perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatan jahat).

Tujuan Pidana untuk pencegahan kejahatan :

a.      Prevensi spesial / pencegahan spesial (special deterrence)
Pengaruh pidana terhadap terpidana (Bedakan : tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana)
b.      Prevensi general / pencegahan umum (general deterrence)
Pengaruh pidana / pemidanaan terhadap masyarakat pada umumnya


3.      Teori Gabungan

Pembalasan sebagai asas pidana dan beratnya pidana tidak boleh melampaui pembalasan yang adil. Dalam ajaran ini diperhitungkan adanya pembalasan, prevensi general, serta perbaikan sebagai tujuan pidana. Penganut teori ini : Pellegrino Rossi, Binding, Merkel, Kohler, Richard Schmid dan Beling.

Tujuan Pidana (Pemidanaan) :

a.      To prevent recidivism (mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana)
b.      To deter other from the performance of similar acts (mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan si terpidana)
c.      To provide a channel for the expression of retaliatory motives (menyediakan saluran untuk mewujudkan motif-motif balas dendam)
d.      To avoidance of blood feuds (untuk menghindari balas dendam)
e.      The educational effect (adanya pengaruh yang bersifat mendidik)
f.        The peace-keeping function (mempunyai fungsi memelihara perdamaian)
g.      To create a possibility for the release of emotions that are aroused by the crime (menciptakan kemungkinan bagi pelepasan emosi-emosi yang ditimbulkan atau diguncang-guncangkan adanya kejahatan)
h.      A ceremonial reaffirmation of the societal values that are violated and challenged by the crime (penegasan kembali nilai-nilai kemasyarakatan yang telah dilanggar dan dirubah oleh adanya kejahatan)
i.        To reinforcing social values (memperkuat kembali nilai-nilai social)
j.        To allaying public fear of crime (menentramkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan)
k.      To conflict resolution (penyelesaian konflik)
l.        To influencing offenders and possibility other than offenders toward more or less Law-conforming behavior (mempengaruhi para pelanggar dan orang lain ke arah perbuatan yang kurang lebih sesuai dengan hokum).

1 komentar:

Unknown mengatakan...

good articles