Senin, 16 Agustus 2010

TINDAK PIDANA (2) Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana

Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat bisa diartikan secara yuridis atau kriminologis.

Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto dalam peraturan pidana. Sedangkan dalam kriminologis adalah [perbuatan manusia yang memperkosa / menyalahi norma yang hidup di masyarakat secara kongkret.

Pengertian tindak pidana menurut Moeljatno dibedakan dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya orang. Dibedakan pula perbuatan pidana (criminal act) dengan pertanggungjawaban pidana (criminal reponsibility / liability). Moeljatno penganutpandangan dualistis yang berbeda dengan pandangan monistis

Pandangan dualistis

Pandangan yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana (criminal act atau actus reus) dan dapat dipertanggungjawabkannya si pembuat (criminal responsibility atau mens rea). Mens rea : criminal intent atau sikap batin jahat.

Di negara yang menganut sistem Anglo Saxon berlaku asas atau maxim mens rea : ”Actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty)

Penganut pandangan dualistis adalah H.B. Vos, WPJ, Pompe dan Moeljatno, contohnya :

Moeljatno, unsur-unsur perbuatan (tindak) pidana :

a.      perbuatan manusia
b.      memenuhi rumusan UU (syarat formil : sebagai konsekuensi adanya asas legalitas)
c.      bersifat melawan hokum (syarat materiil : perbuatan harus betul-betul dirasakan oelh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan tata pergaulan di masyarakat)
d.      Kesalahandan kemampuan bertanggungjawab tidak masuk sebagai unsure perbautan pidana karena unsur ini terletak pada orang yang berbuat.

Pandangan Monistis    

Keseluruhan syarat untuk adanya pidana merupakan sifat dari perbuatan.

Penganut pandangan monistis adalah : Simons, Van Hamel, E. Mezger, J. Baumann, Karni dan Wirjono Prodjodikoro. Definisi yang dikemukakan : tidak adanya pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, misalnya :

Simons, unsur-unsur tindak pidana :

a.      Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan)
b.      diancam dengan pidana
c.      melawan hukum
d.      dilakukan dengan kesalahan
e.      orang yang mampu bertanggungjawab.

Kesimpulan terhadap perbedaan antara pandangan monistis dan dualistis :

a.      Untuk menentukan adanya pidana, kedua pandangan ini tidak mempunyai perbedaan yang prinsipiil
b.      Bagi yang berpandangan monistis, orang yang melakukan tindak pidana sudah dapat dipidana
c.      Bagi yang berpandangan dualistis, orang yang melakukan tindak pidana belum mencukupi syarat untuk dipidana karena harus disertai pertanggungjawaban pidana yang ada pada diri orang yang berbuat.

Unsur-unsur tindak pidana pemidanaan menurut Sudarto :

Syarat pemidanaan -> pidana

Mencakup:

1.      Perbuatan
a.      memenuhi rumusan UU
b.      bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)

2.      Orang (Berupa Kesalahan / Pertanggungjawaban)
a.      mampu bertanggung jawab
b.      dolus atau culpa (tidak ada alasan pemaaf)

4 komentar:

Yogi Cahya mengatakan...

mas, sumber bukunya dari mana?
saya butuh buat skripsi
mohon kirim di email saya, cyogi37@gmail.com
terimakasih

Blogger Tampan mengatakan...

thanks untuk infonya gan,, saya juga punya artikel tentang pidana.. kunjungi saja..

Love & Respect
pengertian pidana dan hukum pidana
jenis-jenis pidana
jenis-jenis tindak pidana
perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan

Anonim mengatakan...

Kalo dikaitkan dg perkembangan terbaru terkait niat jahat menurut saya berdasarkan tulisan diatas tidak bisa dibenarkan kah?ato ada penjelasan lainnya. Nyuwun pencerahannya. Edy

Unknown mengatakan...

mas ada buku mengenai tindak pidana dan pemidanaan gak