Minggu, 15 Agustus 2010

Fungsi Hukum Pidana

1. Umum

fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat (Sudarto)

Berisi ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP , kecuali ditentukan lain.

Bagian umum ini, dalam KUHP dimuat dalam Buku I KUHP (Aturan Umum), pasal 1-103. Mengatur tentang ketentuan tentang batas berlakunya KUHP, pidana, hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pidana, percobaan, penyertaan, perbarengan daluarsa dsb.

Pasal 103 merupakan aturan penutup yang mengatur tentang dapat dibuatnya UU pidana lainnya diluar KUHP.

2. Khusus

Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam bila dibandingkan dengan sanksi pidana yang terdapat pada cabang hukum yang lain.

Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
  1. Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila, dsb.
  2. Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya, dsb.
  3. Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Berisi perbuatan yang dapat dipidana dan ancaman pidananya. Diatur dalam Buku II (kejahatan) dan Buku III (Pelanggaran) KUHP.

Perbedaannya terletak pada berat ringannya pidana yang diancamkan Kejahatan lebih berat daripada pelanggaran. Ancaman pidana terberat hanya diancamkan  dengan kurungan paling lama 1 tahun

Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) terhadap timbulnya pelanggaran-pelanggaran norma hukum (Theorie des psychischen Zwanges / ajaran Paksaan Psikis)

Sanksi hukum pidana yang bersifat khusus ini dapat dibedakan :

a. fungsi primer
Hukum pidana berfungsi sebagai sarana dalam penanggulangan kejahatan atau sarana kontrol sosial atau pengendalian masyrakat (as a tool for social engineering)

Hukum pidana mendapatkan dimensi moral dalam melindungi masyarakat dan orang dari kejahatan dan penjahat serta melindungi warga masyarakat dari campur tangan penguasa yang menggunakan pidana sebagai sarana secara tidak benar

b. fungsi sekunder
Pengaturan tentang kontrol sosial yang dilaksanakan secara spontan atau dibuat negara dengan alat perlengkapannya

c. fungsi subsidier
Usah melindungi masyarakat dari kejahatan hendaknya digunakan upaya-upaya lain terlebih dahulu. Bila dipandang kurang memadai, maka digunakanlah hukum pidana (Ultimum Remedium)

Pidana berarti nestapa atau penderitaan. Jadi, hukum pidana merupakan
hukum yang memberikan sanksi berupa penderitaan atau kenestapaan bagi orang yang melanggarnya. Karena sifat sanksinya yang memberikan penderitaan inilah hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium atau obat yang terakhir apabila sanksi atau upaya-upaya hukum lain tidak mampu menanggulangi perbuatan yang merugikan.

Dalam pengenaan sanksi hukum pidana terdapat hal yang tragis sehingga

hukum pidana dikatakan sebagai “pedang bermata dua”. Maksudnya, satu sisi hukum pidana melindungi kepentingan hukum (korban) namun dalam sisi yang lain, pelaksanaannya justru melakukan penderitaan terhadap kepentingan hukum (pelaku). 

Karena demikian, hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium (obat terakhir jika hukum lain tak mampu).


1 komentar:

Anonim mengatakan...

mantap boss penjelasannya