1. Umum
fungsi
umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam
masyarakat (Sudarto)
Berisi ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk seluruh
lapangan hukum pidana, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP ,
kecuali ditentukan lain.
Bagian umum ini, dalam KUHP dimuat dalam Buku I KUHP
(Aturan Umum), pasal 1-103. Mengatur tentang ketentuan tentang batas berlakunya
KUHP, pidana, hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pidana,
percobaan, penyertaan, perbarengan daluarsa dsb.
Pasal 103 merupakan aturan penutup yang mengatur tentang
dapat dibuatnya UU pidana lainnya diluar KUHP.
2. Khusus
Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak
memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam bila dibandingkan
dengan sanksi pidana yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
- Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila, dsb.
- Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya, dsb.
- Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Berisi perbuatan yang dapat dipidana dan ancaman
pidananya. Diatur dalam Buku II (kejahatan) dan Buku III (Pelanggaran) KUHP.
Perbedaannya terletak pada berat ringannya pidana yang
diancamkan Kejahatan lebih berat daripada pelanggaran. Ancaman pidana terberat
hanya diancamkan dengan kurungan paling
lama 1 tahun
Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif
(pencegahan) terhadap timbulnya pelanggaran-pelanggaran norma hukum (Theorie
des psychischen Zwanges / ajaran
Paksaan Psikis)
Sanksi hukum
pidana yang bersifat khusus ini dapat dibedakan :
a. fungsi
primer
Hukum pidana berfungsi sebagai sarana dalam
penanggulangan kejahatan atau sarana kontrol sosial atau pengendalian masyrakat
(as
a tool for social engineering)
Hukum pidana mendapatkan dimensi moral dalam melindungi
masyarakat dan orang dari kejahatan dan penjahat serta melindungi warga
masyarakat dari campur tangan penguasa yang menggunakan pidana sebagai sarana
secara tidak benar
b. fungsi
sekunder
Pengaturan tentang kontrol sosial yang dilaksanakan
secara spontan atau dibuat negara dengan alat perlengkapannya
c. fungsi
subsidier
Usah melindungi masyarakat dari kejahatan hendaknya
digunakan upaya-upaya lain terlebih dahulu. Bila dipandang kurang memadai, maka
digunakanlah hukum pidana (Ultimum Remedium)
Pidana berarti nestapa atau penderitaan. Jadi, hukum
pidana merupakan
hukum yang memberikan sanksi berupa penderitaan atau
kenestapaan bagi orang yang melanggarnya. Karena sifat sanksinya yang
memberikan penderitaan inilah hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum
remidium atau obat yang terakhir apabila sanksi atau upaya-upaya hukum lain
tidak mampu menanggulangi perbuatan yang merugikan.
Dalam pengenaan sanksi hukum pidana terdapat hal yang
tragis sehingga
hukum pidana dikatakan sebagai “pedang bermata dua”. Maksudnya,
satu sisi hukum pidana melindungi kepentingan hukum (korban) namun dalam sisi
yang lain, pelaksanaannya justru melakukan penderitaan terhadap kepentingan hukum
(pelaku).
Karena
demikian, hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium (obat
terakhir jika hukum lain tak mampu).
1 komentar:
mantap boss penjelasannya
Posting Komentar